Antisipasi Pelanggaran Hukum, Diknas Gandeng Kejari

Tondano, KOMENTAR – Gebrakan baru dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.Mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), maka Dinas Pendidikan melakukan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Nota MoU ditandatangani Kadiknas, Drs Raviva Maringka dan Kejari Minahasa, Rahmad Bidman Taufani SH MKN serta turut disaksikan pejabat jajaran Dinas, perwakilan UPTD,SKB kepsek SD,SMP di Kantor Diknas, Kamis (16/05) kemarin.

Kadiknas, Drs Raviva Maringka mengatakan, Mou ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan, agar pelaksanaan program-program kedepan mendapat pendampingan maupun pengawasan hukum dari kejaksaan negeri.

ā€œVisi-misi kami bagaimana membuat pendidikan di Minahasa benar-benar berjalan sesuai rel. Mewujudkan itu, kita membutuhkan pendampingan hukum, hal ini agar supaya proses-proses kegiatan, implementasi program dapat berjalan sesuai dengan rencana.Karna jika itu berjalan baik, maka tujuan pendidikan Minahasa sebagaimana visi dan misi ROR-RD mampu kita laksanakan dengan baik.Untuk kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tondano yang sudah menyetujui kegiatan ini.Hal ini sangat luar biasa, apalagi kami disini masih baru dilantik,ā€ujar Maringka.

Menurutnya, MoU ini sangat penting, apalagi Dikas Pendidikan salah satu SKPD yang mengelola anggaran yang sangat besar, belum lagi pengalaman sudah ada ASN Diknas yang mengalami pelanggaran hukum yang sangat mencoreng. ā€œMelalui kerjasama ini, kami akan dituntun untuk bisa melaksnakaan tugas pokok dan program dengan baik,ā€ujarnya.

Nota kesepakatan ini ternyata tidak hanya berkaitan denganĀ  pendampingan di bidang perdata dan TUN.Namun meluas, kejari siap melakukan pengawalan pada produk-produk aturan, program yang akan dilaksanakan diunit kerja Diknas (tingkat sekolah). ā€œAda lima bidang berkaitan dengan Datun, yaitu, pendampingan hukum,pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan penegakan hukum. Jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan silahkan.Tidak hanya bantuan hukum tapi ada petimbangan hukum ketika ingin membuat suatu aturan baik disekolah dan dilingkungan Diknas,ā€ujar Kajari, Rahmad Bidman Taufani SH MKN didampingi Kepala Seksi Perda dan TUN, Pastoran Simorangkir,SH, MH.

Sementara itu, Sekertaris Diknas, Hansye Wuwungan, SPd mengatakan dengan adanya MoU dapat mengoptimalkan tugas Diknas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dalam rangka mewujudkan visiĀ  menuju Minahasa hebat. (bly)

 

Komentar