THR bisa Cair Sebelum 24 Mei

Kotamobagu, KOMENTAR – Ini, kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik duaribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun 232 Calon PNS (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Harapan agar mereka dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah, segera terpenuhi. Bahkan, harapan itu berpeluang besar terwujud sebelum 24 Mei 2019.

“Syukur alhamdulillah, karena pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersedia merevisi PP (Peraturan Pemerintah) menyangkut pembayaran THR. Dimana tidak lagi berdasarkan perda, melainkan perwako (peraturan walikota),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Hj Inontat Makalalag SE menjawab Komentar, Kamis (16/05) kemarin.
Bukan itu saja. Menurut dia, bila ketentuan pembayaran THR bisa mengacu dari peraturan kepala daerah (perkada) atau Perwako Kotamobagu, maka hal tersebut dapat saja dimajukan dari tanggal yang disebutkan oleh Kemenkeu. “Bisa saja (pembayaran THR) kita percepat, sebelum tanggal 24 Mei,” cetus birokrat perempuan yang akrab dengan kalangan wartawan ini.
“Mengingat, tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat. Dimana, seperti kita tahu bersama, jam kerja pada hari Jumat lebih pendek dibanding hari-hari kerja lain. Di samping itu, saya tidak melihat ada ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah pusat, agar pembayaran THR harus di tanggal 24 Mei 2019. Artinya, untuk hari ‘H’ pencairan THR, pemerintah pusat tentu menyerahkan sepenuhnya pada kesiapan daerah,” terang Inon –sapaan sehar-harinya.

Diketahui, kepastian bakal direvisinya PP No 35 Tahun 2019 tentang pembayaran THR dan gaji 13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya, seperti TNI/Polri maupun para pensiunan/purnawirawan/ti, datang dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Ia memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, THR, gaji 13, serta pensiun bagi ASN di daerah-daerah. “Tidak ada keterlambatan THR bagi ASN di daerah. Kami sedang melakukan revisi. Dan revisinya sudah hampir selesai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/05) lalu seperti dikutip dari wartaekonomi.com.
Menkeu menambahkan bahwa revisi dari PP No 35/2019 itu, bisa selesai dalam waktu maksimal dua hari ke depan. “Jadi pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayarannya melalui peraturan kepala daerah,” tambah Sri Mulyani.

Adapun pasal 2 dalam PP No 35/2019 yang ditandatangani Presiden RI Ir Joko Widodo pada 6 Mei lalu itu, menyebutkan secara rinci tentang para penerima THR dan gaji 13. Yaitu PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Akan halnya PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk: (a) PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; (b) PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Kemudian, (c) PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; (d) PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu; serta (e) Calon PNS.(cop)

Komentar