Jakarta, KOMENTAR Sebuah petisi dengan tajuk ‘Setop Izin FPI’ muncul di laman charge.org, yang ditunjukkan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal ini merujuk terhadap izin organisasi Islam tersebut yang akan habis Juni mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya akan tetap mempertimbangkan hal tersebut. Karena dipandangnya sebagai bagian masukan dari masyarakat.
“Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak,” ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Meski demikian, masih kata dia, ini belum dibahas. Pasalnya sampai sekarang belum ada pengajuan untuk memperpanjang izin tersebut. “Tapi ini belum sampai kita bahas. Karena belum ada pengajuannya,” jelas Tjahjo.
Menurut dia, jika nanti sudah masuk suratnya, maka akan dievaluasi. Dirinya pun meminta agar FPI juga melakukan evaluasi internal. “Kita lakukan evaluasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu aja,” katanya.
Sebelumnya, Pihak Kemendagri menegaskan, sampai sekarang FPI masih belum memproses perpanjangan izinnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, menjelaskan mekanisme perpanjangannya. “Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual,” kata Soedarmo.
Dia menekankan, yang dimaksud diverifikasi faktual, diantaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat. “Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan,” ungkap Soedarmo.
Dia menuturkan, biasanya semuanya akan diproses kurang lebih 15 hari. “15 Hari (prosesnya),” tuturnya.(mdc)
Komentar