THR Polri TNI dan PNS Cair 24 Mei

Jakarta, KOMENTAR Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. Jokowi memastikan THR untuk PNS, TNI-Polri akan diterima bulan ini, tepatnya 24 Mei 2019.

“Saya juga sudah menetapkan, sudah saya tandatangani pemberian THR insya Allah dapat diterima di akhir bulan ini, paling lambat,” tegas Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (16/5).
Sementara untuk gaji ke-13, Jokowi menyebut akan cair pada Juli 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan pada tahun lalu tunjangan kinerja dan anggaran operasional Babinsa sudah naik.

Untuk tahun ini, Jokowi menuturkan gaji prajurit TNI dan Polri juga naik sebesar 5 persen. “Memang baru 5 persen karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala karena penurunan pertumbuhan ekonomi global,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara hadir dalam acara buka puasa bersama ini. Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, serta Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemudian Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Jaksa Agung M. Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketua DPD Oesman Sapta Odang hingga para kepala staf angkatan darat, udara, dan laut juga hadir.

Masih di hari yang sama, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) hari ini melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). “Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. Insyaallah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 (Mei) sudah cair,” kata Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany di kantor Kemendagri, Jalan Mesan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Airin, sempat ada hambatan terkait dengan peraturan daerah yang mengatur THR. Namun, kata Airin, sudah ada solusi dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Walikota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan,” jelas Airin.

Wali Kota Tangerang Selatan itu menyatakan tidak ada masalah mengenai THR di daerahnya. Pasalnya, sudah ada alokasi dana tersendiri seperti tahun-tahun sebelumnya. “Untuk Tangsel sih nggak masalah. Karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin. Tahun kemarin juga lancar,” ucapnya.

Sebelumnya, setiap daerah telah diminta agar menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Meski begitu, beberapa daerah disebut belum menganggarkannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut. “Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5).

PERGUB

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saran revisi peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara agar pencairannya sesuai jadwal.

Menurut dia, PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 memerlukan Perda akan membuat lambat pencairan. Pasalnya, pembuatan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Nah jangan sampai timbul waktu,” ujar dia.

Dia bilang, sebagai payung hukum pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah. “Bisa Per Gubernur, Per Bupati,” uajr dia.
Meski demikian, Tjahjo tetap optimis bahwa pencairan THR dan gaji ke-1e3 bisa sesuai jadwal yang ditentukan. Apalagi, proses pencairan THR bagi abdi negara di daerah sudah teralokasi di APBD. “Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial,” ungkap dia.(mdc/dss)

Komentar