Calon Anggota Dewan Terpilih Minahasa Dipolisikan

Tomohon, KOMENTAR – Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa terpilih, AR alias Angel, Kamis (22/08) lalu, sekira pukul 16.15 Wita dipolisikan oleh MW alias Meylani (36) warga desa Mokupa, Jaga VII, Kecamatan Tombariri. Hal ini diakui Meylani ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (03/09) sore.

Berdasarkan laporan polisi di Polres Tomohon, Meylani menjelaskan telah terjadi peristiwa pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan perempuan berinisial AR. Awalnya pelapor Meylani berada di Kota Manado dan menerima telepon dari perempuan Claudya Koraag. Claudya menjelaskan dirinya menerima telepon dari terlapor AR. AR kala itu mengatakan kepada Claudya bahwa pelapor Meylani ada hubungan gelap dengan suami dari Claudya yaitu lelaki bernama GP alias George dan menurut terlapor hal tersebut sudah diketahui banyak orang.

Tidak terima akan informasi tersebut, Meylani selaku pelapor langsung mencari nomor AR dan menghubunginya. AR dalam laporan polisi mengakui telah mengatakan hal tersebut kepada perempuan Claudya.
Akibat dari kejadian tersebut Meylani merasa dipermalukan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tomohon.

Hal ini juga dibenarkan Marvil Worititjan, SH selaku pengacara pelapor. Menurut Marvil benar pihaknya telah melakukan laporan ke Polres Tomohon terkait pencemaran nama baik. “Jalur hukum akan terus kami tempuh selama tidak ada upaya damai yang dilakukan pihak terlapor,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Raswin B.Sirait SIK,SH,MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Tomohon membenarkan adanya laporan tersebut. “Besok kami akan kroscek sudah sampai dimana prosesnya,” aku Kasubag ketika dikonfirmaai wartawan melalui via telp gengam .(kg)

Komentar