Presidium JADI Usulkan Lima Hal ke-Bawaslu Menuju Pilkada 2020 

Etalase, Manadoku48 Dilihat

Manado,  KOMENTAR
Presudium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulut memberikan beberapa catatan berkaitan persiapan yang perlu dilakukan Bawaslu menuju Pilkada serentak gelombang IV tahun 2020.
Johnny Alexander Suak (JAS) selaku ketua Presidium JADI mengatakan ada lima hal yang perlu dilakukan Bawaslu menuju Pilkada 2020.

“Pertama, Bawaslu perlu menyusun beberapa persiapan, mulai dari kesiapan dana hibah baik Pilkada Provinsi Sulut dan Pilkada pada 7 daerah Kabupaten Kota, apakah sudah ready, tandatangan NPHD  dan kecukupan  terkait dana hibah.Kemudian sejauh mana Bawaslu Provinsi telah mengajukan usulan kebutuhan anggaran untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ke masing-masing pemerintah daerah.

Bagaimanakah proses beberapa usulan anggaran yang diajukan telah disetujui pemerintah daerah dan apakah masih ada kendala yang masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah hingga saat ini,”papar Suak.

Kedua, kata Suak, regulasi penyelenggara Pemilu di Kabupaten dan Kota yang belum sinkron antara UU nomor 10 tahun 2016 tentang  Pilkada dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ketiga, soal strategi pengawasan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hingga penyusunan dan revisi regulasi pengawasan,” terang Suak.Ada beberapa strategi pengawasan yang harus menjadi fokus Bawaslu Provinsi. Seperti, bagaimana pengawasan yang terdiri dari pengawasan partisipatif, standar tata laksana pengawasan, dan sistem informasi pengawasan. “Kemudian, sejauh mana penanganan pelanggaran yang terdiri dari penegakan hukum Pemilu secara cepat, efektif dan berkeadilan, sistem informasi penanganan pelanggaran, dan penataan Sentra Gakkumdu.Selanjutnya,tentang penyelesaian sengketa yang terdiri dari penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dan sistem manajemen perkara,”terang mantan pimpinan Bawaslu Sulut periode 2014-2018 ini.

Catatan keempat dipaparkan presidium JADI Sulut, bagaimana upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Dimana,  Bawaslu perlu menyusun IKP 2020 sebagai suatu rangkaian riset yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan.

“Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang akan melangsungkan Pilkada. Harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisasi, dan dicegah,”ujarnya.
Hal kelima, bagaimana penyusunan dan revisi regulasi pengawasan. Diharapkan Bawaslu perlu menegaskan akan mengubah regulasi pengawasan jika hal tersebut menjadi permasalahan teknis pengawas Pemilu di lapangan pada Pilkada Serentak (Bly)

Komentar