Pandemi Covid – 19, Kepala Kemenag Minut Sampaikan Panduan Ramadan dan Idul Fitri

Kemenag (Minut), KOMENTAR – Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Kepala Kemenag Kab. Minahasa Utara Oendeta Anneke M. Purukan S.PAK, M.Pd. mengatakan, untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, umat muslim di Minahasa Utara diimbau untuk menjalankan Ibadah Puasa di rumah selama bulan Ramadhan.

“Salat Tarawih baiknya dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga di rumah,” ujar Purukan, Rabu (22/4/2020) saat dihubungi via telepon.

Sama halnya dengan ibadah tarawih, lanjut Purukan ibadah lain seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk beribadah bersama keluarga, anak dan istri, sehingga lantunan Alquran bergema dari rumah masing-masing,” katanya.

Selanjutnya Purukan juga menghimbau kepada umat non Muslim di Minahasa Utara untuk senantiasa menghargai dan menghormati mereka yang berpuasa dan tetap memelihara kerukunan umat beragama.

“Disaat saudara-saudara yang beragama Islam melaksanakan Ibadah Puasa marilah kita yang beragama lain senantiasa dapat bersikap menghargai dan menghormati sehingga kerukunan antar umat beragama di Minahasa Utara dapat terus terpelihara dan bahkan meningkat,” pungkas Istri tercinta Patris Saroinsong. (***)

Komentar