Tomohon, KOMENTAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, Selasa (12/05) kemarin ikut sidang Paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2019-2020 secara Virtual dari kediamannya di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon,
Menurut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, tiga agenda Sipur DPD RI Ke-9, yakni pertama penyampaian ikhtiar hasil pemeriksaan demester II tahun 2019 dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Kedua Pengesahan Keputusan DPD RI. Ketiga Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020.
Sementara itu, Ketua BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagai lembaga negara, BPK RI melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 E UUD 1945, yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Dan adalah penting kiranya menyampaikan hasil-hasil pemeriksaannya kepada DPD RI. Tujuannya agar DPD RI mendapatkan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara, khususnya pengelolaan keuangan daerah. Apalagi sebagian besar hasil pemeriksaan adalah tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dari Kantor BPK RI, Agung Firman Sampurna juga mengatakan, apabila dibutuhkan, maka BPK RI membuka kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPD RI untuk mendalami temuan-temuan hasil pemeriksaan. Agung Firman Sampurna, berharap agar sinergi DPD RI dan BPK RI dapat terus diperkuat dan dikembangkan, untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Dari Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Pimpinan DPD RI yang terdiri dari Ketua Ir La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua I Letjen TNI Marinir Purnawirawan Dr Nono Sampono, M.Si dan Wakil Ketua III Sultan Najamudin Baktiar, S.Sos,M.Si memimpin Sidang Paripurna Ke-9 secara virtual melalui video teleconference dan live streaming, sedangkan Wakil Ketua II DPD RI Dr Mahyudin, ST,MM mengikuti Sipur dari kediamannya di Kalimantan Timur.
Menurut Nono Sampono, berhubung masih pandemik Covid-19, maka Anggota DPD RI tetap berada di daerah pemilihan masing-masing. Selang tanggal 13 Mei-14 Juni 2020 melaksanakan tugas konstitusi dalam rangka penyerapan aspirasi daerah dan kelompok masyarakat (reses). Senator SBANL alias Stefa mengatakan secara moral dan politik akan dipertanggung jawabkan hasil penyerapan aspirasi di daerah. “Dimana masing-masing komite mendapat penugasan dalam rangka penyusunan RUU dan Pengawasan Implimentasi UU serta untuk menjebatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat,” katanya. (rom)
Komentar