Ratahan, KOMENTAR- Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH menegaskan harapannya agar jangan sampai ada lagi hukumtua yang dinon-aktifkan karena salah dalam pemanfaatan Dana Desa. Meski berharap begitu, namun Bupati mengaku tak segan (kembali) mengambil langkah tegas bila ada Hukumtua yang coba melawan aturan terkait pemanfaatan dana desa, termasuk sanksi penon-aktifan.
Penegasan Bupati ini disampaikannya dalam kesempatan pengaktifan kembali 7 Hukumtua di Kabupaten Mitra yang digelar Jumat (02/10) akhir pekan kemarin, di mana tujuh Hukumtua ini sempat dinon-aktifkan karena persoalan pemanfaatan dana desa khususnya item Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bupati menyampaikan hal tersebut sebagaimana dikutip melalui Juru Bicara Pemkab Mitra yang sekarang memegang jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Arnold Mokosolang.
“Jadi sesuai penegasan pak Bupati bahwa sempat dinon-aktifkannya tujuh Hukumtua merupakan bentuk sanksi bila melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan dana desa. Pak Bupati berharap ke depan jangan lagi sampai ada Hukumtua yang mengalami nasib serupa,” katanya.
Pengaktifan kembaloi tujuh Hukumtua tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan pengaktifan yang diserahkan oleh Wakil Bupati Drs Jesaja JO Legi kepada masing-masing tujuh Hukumtua, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab, Camat Pusomaen, Camat Belang, Camat Passan, dan Camat Ratatotok, Kepala Dinas PMD, dan dari pihak Inspektorat.
Mokosolang sendiri mengutarakan, diaktifkannya kembali tujuh hukumtua tersebut merupaka salah satu bentuk kebijaksanaan Bupati berdasarkan rekomendasi Inspektorat sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas tujuh Hukum ini.
“Kami berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Dan ini juga warning bagi semua Hukumtua di Kabupaten Mitra, jangan coba-coba main-main dengan aturan soal pemanfaatan dana desa. Semua harus sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mitra, Marie Makalow menyampaikan, selaian melakukan audit terhadap pemanfaatan dana desa untuk BLT, pihaknya juga sekaligus memeriksa proyek fisik dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tujuh desa tersebut.
“Dan berdasarkan rekomendasi ini, untuk temuan administrasi sudah diperbaiki dan dipertanggungjawabkan, dan untuk temuan kerugian material sudah diselesaikan dalam hal ini dibayar tuntutan ganti ruginya,” tuturnya.
Diketahui, tujuh Hukumtua yang sempat dinonaktifkan sementara dan sekarang sudah diaktifkan lagi itu masing-masing empat di Kecamatan Pusoamen yakni Oldi Antou (Hukumtua Desa Bentenan), Fathan Modeong (Hukumtua Desa Bentenan Satu, Ahmad Abidolo (Hukumtua Desa Tumbak), dan Sukardi Selerang (Hukumtua Desa Minanga Tiga).
Tiga lainnya adalah masing-masing berasal dari Kecamatan Belang, Kecamatan Ratatotok, dan Kecamatan Passan, yakni Feri Woinalang (Hukumtua Desa Watuliney Tengah), Stevy Lumintang (Hukumtua Desa Soyoan), dan Meidy Moeksim (Hukumtua Desa Liwutung).(ftj)
Komentar