Kepala SKPD Tandatangani Pakta Integritas, Dondokambey Ingatkan ASN Wajib Netral

Airmadidi, KOMENTAR – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral. Hal tersebut ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey SSTP MAP dalam Apel Netralitas ASN, Senin (05/10) di Pendopo kantor bupati.

Aturan hukum menurut Dondokambey, sangat jelas mengatur mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Jika tidak netral, sanksi hukum bakal menanti. “ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” tegas Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut ini.

Dalam apel ini, kepala SPKPD melakukan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan Pjs Bupati. “Ini merupakan komitmen, jadi siap menandatangani berarti siap mematuhi dan itu wajib hukumnya. Tentu akan ada konsekuensi jika melanggar,” tandas Dondokambey.(vic)

Komentar