Ketua TP PKK Diperiksa Kejaksaan

Bitung, KOMENTAR – Terkait jasa makloon jahit baju di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, 8 orang dari ASN dan Non ASN dipanggil Kejaksaan Negeri Bitung. Senin, (5/10/2020).

Dari 8 orang yang dipanggil Kejaksaan Negeri Bitung salah satunya Ketua TP PKK Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung.

Saat selesai diperiksa, Khouni kepada Wartawan mengatakan bahwa dirinya dipanggil terkait permasalahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

“Sebagai warga Negara yang baik saya memenuhi panggilan tersebut”. Kata Khouni

Ia juga mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya hanya ditanya satu pertanyaan dimana menanyakan bahwa apakah dirinya pernah menerima jasa makloon baju sebesar Rp. 500.000 dari bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

“Hanya satu pertanyaan dan Saya jawab tidak pernah. Malahan saya juga tidak kenal sama sekali siapa bendahara itu”. Kata Istri Max Lomban.

Seraya menambahkan bahwa “Seumur-umur baru kali ini saya dipanggil Kejaksaan dan kaget ketika keluar dari ruangan Kajari sudah banyak Wartawan menunggu. Jadi intinya saya sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan dan saya sebagai warga negara yang baik mematuhi panggilan itu. Kan semua orang bisa dipanggil”. Tambahnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk saat ini masih tahap pemeriksaan dan masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mendapatkan suatu tindak pidana yang diduga sebagai tindak pidana.

“Saat ini, saya sangat minta maaf kepada teman-teman saya belum bisa menyampaikan apapun mengenai pemeriksaan, tapi nanti apabilah kalau sudah naik ke penyidikan, kami pasti akan menyampaikan informasi secara terbuka”. Kata Frenkie.(epa)

Komentar