Pemkab Larang Acara Dansa, Disko, dan Sejenisnya

Ratahan, KOMENTAR – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan larangan digelarnya acara-acara keramaian bebas dalam setiap kegiatan syukuran dan sejenisnya. Kegiatan yang dilarang adalah misalnya menggelar kegiatan dansa, disko dan sejenisnya. Hal ini sebagai bagian penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Larangan ini telah disampaikan secara resmi lewat surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Janny Rolos SSos ME. ā€œKita bukan melarang masyarakat yang mau melaksanakan acara syukuran, yang kita larang adalah kegiatan yang meramaikan syukuran itu, yakni acara bebas seperti misalnya lagu-lagu, dansa, ataupun disko,ā€ kata Rolos, Senin (05/10) kemarin.

Rolos menyampaikan, Pemkab memberi toleransi untuk pelaksanaan acara syukuran, baik suka maupun duka, dalam bentuk ibadah dan resepsi, termasuk resepsi pernikahan. ā€œTetapi selesai melaksanakan resepsi agar para undangan dan masyarakat segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melanjtkan dengan acara bebas atau lagu-lagu juga dansa dan disko,ā€ ungkapnya.

Rolos juga menekankan supaya dalam melaksanakan acara pernikahan, dan acara-acara lainnya berupa syukuran baik acara suka maupun duka, yang dilanjutkan dengan resepsi, maka semua masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. ā€œDan wajib memperhatikan larangan-larangan tadi,ā€ tuturnya.

Ditegaskan Rolos, tindakan tegas akan diberikan bagi yang mengabaikan larangan tersebut. ā€œApabila ditemukan adanya masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut, maka pemerintah desa dalam koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan tersebut sekaligus memberikan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan,ā€ tegasnya.

Lebih lanjut Rolos mengutarakan, larangan-larangan dan kewajiban saat menggelar syukuran baik acara suka maupun duka, yang dilanjutkan dengan resepsi ini, telah disampikan kepada pemerintah kecamatan lewat surat edaran Nomor 440/956/SETDA, tanggal 1 Oktober 2020 dengan maksud untuk mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Rolos menambahkan, Pemkab Mitra sampai dengan saat ini masih dengan konsentrasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di mana hal tersebut dilakukan antara lain dengan memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(ftj)

Komentar