Pilkada, Semua Pihak Diminta Jaga Kondusifitas Daerah

Minsel40 Dilihat

Amurang, KOMENTAR – Mendekati pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), perlu adanya inventarisasi dan antisipisasi kemungkinanan gangguan ketertiban daerah. Sehingga diperlukan identifikasi kondisi sosial mewaspadai kemungkinan timbulnya tindakan destruktif ancaman, gangguan, tantangan serta permasalahan-permasalahan lainnya. Pada intinya semua kemungkinan gangguan harus diantisipasi lebih dulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Minsel, Drs Meiki Onibala saat membuka acara Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati & Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Rabu (05/10) yang bertempat di salah satu hotel di Amurang. “Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 440/5113/sj tentang pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah.” Ujar Onibala.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Minsel, Eva Keintjem mengatakan. Pelaksanaan Pilkada ini secara kelembagaan merupakan tugas pokok dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Minsel. namun secara tanggung jawab, kita semua termasuk Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Perangkat Daerah, para Paslon, partai politik, simpatisan dan pihak-pihak terkait lainnya, juga memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan perhelatan akbar ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap semua instansi terkait dan para Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, untuk benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait Pilkada, menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta mematuhi protokol kesehatan, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya. Hal ini perlu kami ingatkan karena kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19 dari waktu ke waktu cenderang meningkat,” harapnya.

Lanjut Kintjem, mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, akan ada tahapan masa kampanye bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Gubernur wakil Gubernur, perlu di waspadai yaitu potensi ramainya pendukung yang hadir di lokasi dan luar lokasi kampanye, sehingga dapat menimbulkan kerumunan yang rawan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid 19. begitu pula pada rapat debat publik/terbuka, agar tidak berkerumun mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar dan harus ada upaya penegakan hukum disiplin mematuhi protokol kesehatan tersebut.

“Untuk itu kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus mendorong kepada pasangan calon untuk menandatangani akta integritas demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas, sehat, bermarwah dan bermartabat, serta kondusif,”pungkasnya.(vtr)

Komentar