MKEKP Kembali Rekomendasikan Tiga ASN Diberhentikan

Ratahan, KOMENTAR – Setelah sempat tertunda karena beberapa agenda pemerintahan lainnya, Majelis Kode Etik dan Kode Prilaku (MKEKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali melanjutkan sidangnya pada Rabu (07/10) untuk tiga ASN yang dilapor melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam putusannya, MKEKP kembali menunjukkan taringnya dengan mengeluarkan putusan rekomendasi pemberhentian atas tiga ASN tersebut. Tiga ASN yang dihadapkan dalam sidang MKEKP tersebut masing-masing BW, DP, dan HH. Ketiganya dihadapkan ke MKEKP dengan pelanggaran disiplin dalam hal ini tidak masuk kantor dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKEKP yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos AP MM, majelis memberi keyakinan bahwa ketiganya terbukti melakukan pelanggaran. “Maka putusan majelis adalah merekomendasikan supaya tiga ASN ini diberhentikan,” ungkapnya.

Hanya saja, untuk BW dan DP, putusan majelis adalah rekomendasi pemberhentian dengan hormat, sementara untuk HH pemberhentian tidak dengan hormat. “Untuk BW dan DP menunjukkan sikap kooperatifnya baik dalam sidang pertama maupun sidang kedua hari ini (kemarin, red), di mana mereka hadir dan memberi keterangan. Kita melihat ini sebagai hal yang meringankan,” ungkapnya.

Sekda membenarkan bahwa sempat terjadi perdebatan dan beda pendapat ketika majelis menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan putusan atas tiga ASN ini. “Kita tidak bulat dalam mengambil keputusan. Tetapi setelah melalui perdebatan kita semua berpikir bahwa ini adalah keputusan terbaik demi rasa terhadap semua ASN di lingkungan Pemkab Mitra,” tuturnya.

Dalam sidang ini, majelis kode etik dan kode prilaku ASN hadir lengkap, selain Sekda sebagai Ketua MKEKP. Yang hadir adalah Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab selaku wakil Ketua majelis, Frits Mokorimban, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Sekretaris Majelis, Dra Rine Komansilan.

Kemudian di jajaran anggota majelis hadir lengkap yakni Inspektur Kabupaten Mitra, Dra Marie Makalow, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Jhony Kolinug, Kabag Hukum Setdakab, Arce Kalalo SH, dan Kabag Ortal Setdakab, Dr Ridwan.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar pertengahan September lalu, tiga ASN dihadapkan ke MKEKP dengan dugaan melakukan pelanggaran disiplin. Tiga ASN ini berada di lingkungan Dinas Kesehatan dan bekerja di UPT Puskesmas.

Untuk DP dan BW, dilapor tidak masuk kerja sekurang-kurangnya selama 111 hari sepanjang Januari sampai Agustus 2020 ini (sudah dipotong masa work from home), belum terhitung yang dilakukan sebelum 2020 ini. Sedangkan untuk HH, selang Januari hingga Agustus 2020 ini dilapor tidak masuk kantor selama 113 hari.(ftj)

Komentar