Boroko, KOMENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus berkomitmen untuk tepat waktu dan tepat sasaran dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Buktinya Rabu (7/10), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bolmut bersama Tim Evaluator Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menggelar pertemuan.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Gubenur Sulawasi Utara (Sulut). Tim Evaluator Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dipimpin Asisten III Administrasi Umum Asiano Gemmy Kawatu didampingi Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng, melaksanakan rapat evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Drs Hi Asripan Nani, MSi, selaku koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmut mengatakan, sesuai hasil rapat evaluasi bersama TAPD Bolmut dan Tim Evaluator Pemprov Sulut, dimana Ranperda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2020, sudah terima oleh Tim Evaluator Pemprov Sulut dan dan secara garis besar tidak ada perubahan.
“Alhamdulillah evaluasi ranperda APBD-Perubahan Tahun 2020, sudah diterima oleh Tim Evaluator Pemprov Sulut,” ujar Sekda Bolmut.
Ditambahkan Sekda Bolmut, setelah ini Pemkab Bolmut tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut.
“Pemkab Bolmut tinggal menunggu penetapan melalui SK Gubernur sebelum memulai sejumlah program dan kegiatan yang pembiayaan melalui APBD-Perubahan Tahun 2020,” tambah Sekda Bolmut.
Hadir juga pada rapat evaluasi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bolmut bersama Tim Evaluator Pemprov Sulut, yak ini Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena, SE MEc Dev, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Bolmut, Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si dan Kepala Inspektorat Bolmut Dra. Moilom Pontoh. (ktr/*)
Komentar