Hadiri Deklarasi ASN, Onibala: Netralitas Jangan Sekedar Formalitas

Amurang, KOMENTAR – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala tegas menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan dia mengeluarkan ultimatum, penandatanganan Pakta Integritas (PI) sudah tuntas dan wajib ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Sebab sanksi yang dijatuhkan sudah sangat tegas.

“Netralitas yang sudah ditandatangani dalam pakta integritas jangan hanya sekedar formalitas. Harus benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada perundang-undangan. Bila tidak, maka sanksi menanti juga sesuai UU. Saya harapkan ini benar-benar dilaksanakan. Bukan hanya sampai di atas kertas,” tukas Onibala, Kamis (08/10).

Dia juga menyinggung ASN yang dari informasi masih belum mampu menjaga netralitas. Sebab menurutnya netralitas pertanggungjawabannya ada pada publik, bukan sampai diformalitas belaka. Integritas ASN ada pada perbuatan atau pelaksanaan di lapangan. Integritas juga diletakkan pada UU bukan figur pimpinan.

“Terima kasih kepada perangkat daerah  yang belum mampu menjaga netralitas, saya mintakan segera laksanakan pakta. Semoga bisa segera sadar dan kembali menjalankan fungsi dan menjaga netralitas. Apalagi dengan telah menandatangai pakta integritas lantaran memiliki konsekwensi. Letakkanlah intgritas pada tempatnya sesuai UU, tidak boleh pada figur karena ASN digaji oleh negara yang berasal dari rakyat,” kata Meiki.

Deklarasi netralitas dilaksanakan secara virtual yang disiarkan melalui Channel Youtube Komisi ASN. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dengan sambutan utama/pengarahan disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H. Ma’ruf Amin.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto membeberkan data pelanggaran pilkada terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data yang dihimpun oleh KASN per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. “Sebanyak 492 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau sekitar 52%,” ungkap Agus.(vtr)

Komentar