Sindikat Curanik Spesialis di Gereja Diringkus Timsus Waruga

Etalase, Hankam, Minut46 Dilihat

Airmadidi, KOMENTAR – Polres Minahasa Utara melalui tim khusus (Timsus) Waruga berhasil mengungkap sindikat pencurian barang elektronik (Curanik) yang beraksi di gereja-gereja antar kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Dalam pengungkapkan tersebut berhasil diringkus lelaki RK alias Rifky (30) warga Desa Nanasi Poigar dusun V kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama sejumlah barang bukti, Rabu (07/10) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Berawal dari penyelidikan Timsus Waruga terhadap maraknya laporan kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di sejumlah tempat ibadah, gereja yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, yang sudah meresahkan masyarakat, tersangka berhasil diringkus.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, Timsus Waruga Polres Minahasa Utara mendapati informasi dan bukti – bukti yang berada di lapangan. Selanjutnya Timsus Waruga Polres Minahasa Utara dipimpin langsung oleh Kepala Timsus Waruga Polres Minut Bripka Bobby Lakaoni langsung bergerak memburu pelaku Rifky di Desa Aer Gale, Selasa (06/10) sekitar pukul 20.00 WITA. Di rumah tersangka ternyata polisi menemukan beberapa barang bukti yang telah ditampungnya.

Selanjutnya Timsus Waruga memburu tersangka di Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Bolmong. Namun tersangka telah kembali ke Aer Gale. Keesokan harinya tersangka berhasil dibekuk di Desa Aer Gale, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Hasil dari interogasi Timsus Waruga Polres Minut, pelaku merupakan spesialis pencurian tempat ibadah (Gereja) di beberapa kabupaten/kota yang berada di Sulut dan pelakupun melakukan aksi pencurian hanya seorang diri dengan menggunakan kendaraan roda empat,” tegas Lakaoni.

Lanjut Katimsus, di wilayah Minut ada dua laporan polisi untuk kasus Curanik yang dilakukan tersangka Rifky yaitu di Polsek Dimembe, LP / 347/X/Res.1/2020 Sek-Dimembe dan Polsek Airmadidi, LP /157/ VIII/ 2020/ Sek Airmadidi.

Lanjutnya barang bukti yang diamankan yaitu 2 spiker aktif merk HUPER 15 Inch dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gereja Advent Desa Matungkas, 2 speaker aktif merk Yamaha 15 Inch dengan TKP di Gereja Adven Airmadidi Atas. Kemudian 1 Keyboard PSR – 910 warna silver dan 1 gitar merk Yamaha dari Gereja Advent, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, 1 Generator Gasoline Motoyama Rugged line SPG 3800E3 warna kuning dari Gereja Advent, Desa Kawangkoan Minahasa.

Satu Mixer Yamaha MG 16XUJ dan microphone wireless MA – 200 milik GMIM di Desa Ranume, Minahasa Selatan. Satu gitar bass Star Sun milik GPdI, Desa Kalasey, 1 keyboard Yamaha PSR – S 950 warna hitam milik Gereja GMIM, Desa Tateli. Satu Power Bell M – 900 warnah hitam dengan TKP GPDI Airmadidi, 1 spiker merk HUPER 15 Inch dengan TKP Tomohon dan 2 kaki tiang spiker. “Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polres Minahasa Utara, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lakaoni.(vic)

Komentar