Waspadai Proyek ‘Tanpa’ APBD

Amurang, KOMENTAR – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Minahasa Selatan (Minsel) hingga kini diketahui masih dalam taraf perbaikan seusai evaluasi di Pemprov Sulut. Dengan belum tuntasnya APBD P, maka belum dapati diberlakukan. Sehingga proyek-proyek baik fisik maupun non fisik belum boleh dikerjakan.

Kepada instansi terkait dimintakan waspadai, sebab dari informasi yang diperoleh seringkali proyek terutama fisik sudah dikerjakan meski APBD P belum tuntas. Bila itu terjadi maka jelas ada pelanggaran hukum dan berdampak negatif bagi daerah. Selain itu juga bukan tidak mungkin ditemukan praktek korupsi.

“Secara logika saja, APBD merupakan dasar dari pelaksanaan kegiatan. Lalu bagaimana kegiatan sudah dijalankan kalau APBD nya belum selesai. Bagaimana bila mata anggaran dari proyek tersebut tidak disetujui? Maka sudah pasti dapat dikatakan terjadi penyimpangan. Nah untuk ini DPRD, penegak hukum, LSM bahkan masyarakat harus turun mengawasi,” sebut Jhon Senduk selaku ketua LSM GMPK.

Lanjut dia juga menyorot proyek-proyek akhir tahun yang rawan terjadi penyimpangan. Apalagi akhir tahun menyisakan dua bulan. Untuk proyek-proyek fisik biasanya sulit dituntaskan. Sehingga nantinya kalaupun dipaksa dikerjakan perlu pengawasan lebih ketat mencegak ‘main mata’ antara pihak ketiga dengan PPK atau lainnya.

“Coba lihat APBDP, apakah ada proyek fisik dengan dana besar? Kalau ada maka wajib diwaspadai pelaksanaannya. Bisa saja dikerjakan asal jadi atau malah pencurian volume dan bahan. Sudah banyak contoh seperti itu. Atau bisa saja pada APBD P disusun anggaran untuk proyek fisik, namun hanya akal-akalan saja. Kemudian anggaran tersebut menjadi SILPA di tahun depan,” bebernya.(vtr)

Komentar