Dikritisi Boven, Bawaslu Tutupi Tim Kampanye Pelanggar Covid

Bitung, KOMENTAR – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam tahapan kampanye di Kota Bitung dianggap bukan hal yang serius.

Padahal kata Muzaqhir Boven, dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19 sudah sangat jelas tiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan untuk mematuhi protap kesehatan saat berkampanye.

“Tapi kenyataannya, hingga hari ini masih ada saja Paslon yang tiap berkampanye mengabikan protap kesehatan pencegahan covid-19. Dan itu terus berulang-ulang setiap hari,” kata Muzaqhir, Senin (12/10).

Pemerhati pemerintahan Kota Bitung ini mengatakan, pelanggaran seperti tidak mengenakan masker, menjaga jarak serta melibatkan Lansia serta anak-anak masih terus dilanggar sejumlah Paslon saat berkampanye.

Namun  kata dia, baik KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19 Kota Bitung belum ada tindakan nyata menegur ataupun memberikan sanksi terhadap Paslon yang dinilai melanggar protap pencegahan covid-19.

“Padahal dalam pasal 88A sampai 88F PKPU Nomor 13 tahun 2020 sudah sangat jelas sanksinya bagi Paslon yang mengabaikan protap pencegahan covid-19 saat berkampanye. Tapi sayang, aturan itu tidak pernah direalisasikan bagi Paslon yang melanggar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kota Bitung Zulkifly Densi saat dikonfirmasi mengatakan jika memang pihaknya melalui pengawas kelurahan dan Kecamatan sempat mendapatkan kampanye yang melanggar covid tersebut, “Namun Maaf siapa paslon yang melanggar protocol Covid tersebut, saya tidak bisa mengatakan sebab sudah diselesaikan dilapangan,” jelasnya. Dirinya merinci jika Di lapangan pihaknya mempunyai pengawas kelurahan dan pengawas Kecamatan yang hadir setengah jam sebelum kampanya. “Berdasarkan surat edaran BAwaslu soal tata cara untuk melakukan pengawasan tersebut pertama awal diberikan teguran peringatan kepada paslon dan tim Kampanye dan jika dalam satu jam tidak dibenahi maka kampanye tersebut harus dibubarkan oleh pihak kepolisian lewat rekomendasi Bawaslu dan KPU, namun jika dalam sejam langsung dibenahi itu bisa diteruskan,” jelasnya.

Menurut Densi Memang dari informasi yang kami dapatkan dari  pengawas hal tersebut memang ada tapisudah langsung dibenahi paslon dan Tim Kampanye sebelum satu jam. ‘Karena sudah dilakukan pembenahan soal protocol kesehatan maka kampaye bisa dilanjutkan,” jelasnya.(epa)

Komentar