Tondano, KOMENTAR – Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) tahap 3 bagi 227 Desa di Minahasa sudah mulai dicairkan.Bahkan data sementara Dinas PMD setempat sudah ada sekitar 40 Desa yang telah diproses KPPN.
“Pencairan seluruh Desa sudah dalan proses berjalan karena untuk pencairan dandes harus dari RKN ke RKD. Jadi KPPN itu yang mengatur untuk proses pencairan Dandes supaya berjalan dengan baik. Dan kami bersyukur sinergitas yang terjalin selama ini sangat baik dengan KPPN Manado yang dipimpin bapak Wayan Juwena,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Jefry Tangkulung.
Ia menambahkan, sinergitas KPPN membantu keberlangsungan pembangunan Desa di Minahasa juga teraplikasi sejak bulan Februari lalu. “Dimana KPPN telah memberikan piagam penghargaan pada Lounching Dandes dan ADD di Februari awal tahun ini kepada sejumlah desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Sehinggah boleh menjadi Desa yang siap salur terkait Dandes dan ADD tahap pertama,” katanya.
Begitu juga baru-baru ini, tambah Kadis Jefry Tangkulung, PMD Minahasa dan KPPN Manado berhasil menggelar Rekonsiliasi sisa dana desa di RKD Tahun Anggaran 2015-2018. “Dari situ juga ada komitmen dari bapak Wayan Juwena untuk di awal Tahun 2021, tepatnya Bulan Januari, Desa di Minahasa sudah bisa mencairkan Dandes dan DD asalkan dokumen persyaratan lengkap. Dan kami yakin bisa mewujudkannya dengan komitmen bersama antara Dinas PMD, KPPN dan 227 Desa di Minahasa,” pungkas Tangkulung.
Diketahui, proses penyaluran dana desa dari RKN ke RKD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran yang dengan ketentuannya memiliki beberapa tahap, yaitu berupa surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa.
Kemudian disampaikan juga laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Tahap terakhir, yaitu penyampaian laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dan penyampaian laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten tahun anggaran sebelumnya.(bly)
Komentar