Panselnas dan Panselda Integrasikan Nilai SKD dan SKB, Hasil Seleksi Penerimaan CPNS Diumumkan 30 Oktober

Ratahan, KOMENTAR – Hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal diumumkan pada akhir Oktober ini, atau persisnya direncanakan untuk diumumkan pada 30 Oktober, sebagaimana jadwal yang ada.

Demikian antara lain hasil pertemuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan CPNS dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang digelar lewat video conference pada Selasa (13/10) seperti dijelaskan Sekretaris Panselda Penerimaan CPNS Kabupaten Mitra yang adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rine Komansilan SPd.

“Jadi pengumuman hasil seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan pada 30 Oktober,” katanya didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian di BKPSDM, Enrico Ryan Sarilim SH.

Mendahului pengumuman tersebut, kata Komansilan, maka akan dilaksanakan integrasi nilai yang dicapai oleh para peserta seleksi penerimaan CPNS, baik yang dicapai pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Integrasi atau penggabungan nilai ini merupakan pemantapan sebelum diumumkan,” sebutnya.

Disampaikan Komansilan, hasil yang dicapai oleh masing-masing peserta seleksi penerimaan CPNS dalam SKD dan SKB dikantongi oleh Panselnas dan juga oleh Panselda, dan masing-masing melakukan penghitungan. “Hasil penghitungan dari Panselnas dan Panselda itu yang akan digabungkan atau disinkronkan,” terangnya.

“Meskipun sebenarnya sejak awal hasil itu sudah diketahui termasuk oleh peserta itu sendiri karena kan memakai sistem Computer Assisted Test atau CAT. Jadi begitu selesai, sudah ada hasilnya. Hanya saja tetap Panselnas melakukan penghitungan dan penggabungan, demikian pula dengan Panselda. Itu yang akan disinkronkan,” imbuhnya.

Komansilan dan Sarilim menambahkan, sesudah hasil seleksi penerimaan CPNS ini diumumkan pada 30 Oktober, akan diberikan kesempatan masa sanggah selama 3 hari. “Mungkin saja para peserta seleksi penerimaan CPNS memiliki perhitungan yang tidak sama dengan apa yang telah dilakukan panselnas dan panselda. Silahkan mengajukan sanggahan,” pungkasnya.(ftj)

Komentar