PN Airmadidi Sosialisasikan Sidang Online

Airmadidi, KOMENTAR – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (13/10), menggelar sosialisasi peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik di kantor PN Airmadidi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Wahyono perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) dan sejumlah kepala SKPD jajaran Pemkab Minut.

“Dalam kegiatan ini kami juga ikut libatkan Polres, Kejaksaan dan Rutan agar koordinasi bisa jalan dengan baik terkait penegakan hukum,” kata Soleh. Ditambahkannya, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan bisa menghubungkan kinerja antar aparat hukum sekaligus bisa mencegah adanya penyebaran Covid-19.

Sebab, dengan dikeluarkannya peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020, maka akan mengurangi interaksi secara langsung atau pertemuan tatap muka karena menggunakan sidang online. “Ini akan menjadi pelayanan baru dalam persidangan di era new normal. Namun aplikasi ini dibutuhkan stabilitas jaringan internet agar pelayanan pengadilan bisa berjalan baik,” tambahnya.

Sementara Pjs Bupati Minut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PN Airmadidi. Dimana, dengan aplikasi ini juga turut berperan mengurangi peyebaran Covid-19 di daerah itu. “Kita harus memaklumi dan mengikuti kondisi yang ada karena pandemi Covid-19 sehingga tatanan kehidupan berubah dari segala sisi,” tandasnya.(vic)

Komentar