Ratahan, KOMENTAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun Anggaran 2021 mendatang diproyeksi ada pada angka Rp 694 miliar lebih untuk pendapatan daerah. Bila dibanding dengan angka belanja daerah, maka akan terdapat surplus Rp 14 miliar lebih.
Demikian terungkap dalam penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 sebagai embrio APBD Tahun Anggaran yang sama. Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ini disampaikan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Mitra dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/010).
Data dan informasi yang berhasil dirangkum harian ini menyebut, rincinya pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 diproyeksi ada pada angka Rp 694.470.588.972. Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksi pada angka Rp 680.343.922.305. Maka perbandingan ini menghasilkan surplus Rp 14.126.666.667.
Sesuai Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, maka angka surplus tersebut akan dimanfaatkan untuk menutup pembiayaan daerah yang terjadi defisit, di mana untuk penerimaan pembiayaan daerah diproyeksi pada angka Rp 7 miliar, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah ada pada angka Rp 21.126.666.667.
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut disampaikan Bupati melalui Wakil Bupati Drs Jesaja JO Legi, didampingi Sekretaris Daerah David Lalandos AP MM, dan diterima Ketua DPRD Marty Mareyke Ole SMn yang memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser.
Empat fraksi di DPRD Kabupaten Mitra menyatakan setuju dan menerima Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Wabup dalam sambutannya menyatakan apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Mitra kepada DPRD atas hal tersebut.
“Kami sangat mengharapkan anggota DPRD untuk kiranya membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ini sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD dan secepatnya diselesaikan dan disetujui,” ungkapnya.(ftj)
Komentar