Amurang, KOMENTAR – Pergantian Pelaksana tugas (Plt) Hukum tua (Kumtua) oleh Penjabat Bupati Minsel Meiki Onibala bukan sebuah pelanggaran. Bahkan mendapat izin dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat rapat klarifikasi secara virtual dengan Pemprov Sulut, Kamis (15/10).
Pada kesempatan tersebut, pergantian Plt diizinkan karena tidak ada pejabat yang di non job kan. Sebab Plt yang diganti, dikembalikan pada posisi semula sehingga jabatan Kumtua dalam keadaan kosong dan harus diisi. Sehingga sama sekali tidak ditemukan pelanggaran.
“Jadi tadi dari hasil rapat lewat vicon yang diikuti oleh Dirjen Otda mewakil Mendagri, MenPAN RB, KSN, Bawaslu dan KPU RI serta Penjabat Gubernur Sulut untuk membahas pergantian Plt Kumtua di Minsel. Dari hasil rapat, tidak ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pak Onibala selaku Penjabat Bupati. Alasannya jelas karena posisi Kumtua yang diganti adalah Plt. Kan juga tidak ada non job, hanya mereka yang diganti dikembalikan ke jabatan strukturalnya,” sebut Kaban Kesbangpol Pemprov Sulut Steven Liow.
Dia juga mengatakan izin dari Mendagri juga tidak diperlukan karena memang yang diganti adalah Plt. Berbeda bila jabatan definitif, maka diperlukan izin secara tertulis dari Mendagri. Sehingga tidak perlu dipolemikkan dan semua jajaran di Pemkab Minsel wajib menjalankan apa yang menjadi keputusan Penjabat Bupati.
“Semoga tidak ada lagi yang terdengar melakukan upaya penolakan atas putusan Penjabat Bupati. Sebab semuanya sudah dibenarkan oleh Kemendagri, KemanPAN dan lainnya. Silahkan bekerja sesuai tugas masing-masih dan tidak perlu dipersoalkan,” terangnya.
Dia juga memintakan semua pihak seharusnya mampu menjaga kondusifitas daerah dengan kian dekatnya Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jangan ada upaya-upaya yang justru mengacaukan dengan memanas-manasi situasi, apalagi menentang pemerintahan. “Mari kita sama-sama menjaga stabilitas jangan malah merusak. Ingat Pilkada adalah agenda nasional yang harus disukseskan,” tegasnya.
Sementara itu Kaban BKD Pemprov Sulut, Femmy Suwuh ketika dikonfirmasi juga menegaskan tidak ada pelanggaran. Sebab pergantian dilakukan pada Plt Kumtua, kecuali jabatan struktural definitif maka diperlukan izin Mendagri apalagi sampai non job.
“Untuk jabatan strukturan definitif memang perlu izin Mendagri. Begitu pula fungsional kepala sekolah dan kepala puskesmas. Di luar itu dapat diganti tanpa izin Mendagri. Jadi pergantian Plt Kumtua oleh Penjabat Bupati sama sekali tidak ada unsur pelanggaran,” jelasnya.
Sedangkan Penjabat Bupati Minsel Meiki Onibala membeberkan bahwa pergantian Plt Kumtua sudah melewati hasil evaluasi. Baik kinerja maupun berapa lama telah menjalankan tugas tambahan sebagai Kumtua. “Mereka yang diganti dikembalikan ke jabatan strukturalnya. Jadi tidak ada yang di-non job-kan. Kan kewenangan saya sebagai Penjabat Bupati melakukan pembinaan dan evaluasi kerja,” terang Onibala yang juga menjabat Inspetur Pemprov Sulut.(vtr)
Komentar