Sebulan, Operasi Yustisi Jaring 316 Pelanggar

Hankam, Minut59 Dilihat

Airmadidi, KOMENTAR – Sebanyak 316 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi di Minahasa Utara (Minut), terkait pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jumlah pelanggar ini merupakan akumulasi sejak September hingga Rabu (14/10).

Operasi Yustisi ini melibatkan Satpol PP, Polres Minut di-back up Kejari dan Pengadilan Negeri Airmadidi. “Sampai 14 Oktober pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi berjumlah 316 orang,” papar Kadis Satpol PP dan Damkar Minut Robby Parengkuan SH, Kamis (15/10).

Ke-316 pelanggar ini menurut Parengkuan, terdiri dari pelanggaran ringan seperti lupa pakai masker dan pelanggaran sedang yaitu tidak membawa masker. “Untuk pelanggaran ringan diberikan sanksi teguran secara lisan. Sedangkan pelanggaran sedang mendapat sanksi pekerjaan sosial seperti menyapu,” kata Parengkuan.

Masyarakat saat ini kata Parengkuan sudah semakin sadar untuk mengenakan masker di tempat umum. “Buktinya belakangan ini pelanggar yang terjaring per hari semakin menurun, hanya sekitar 10 orang jika dibandingkan pada awal-awal Operasi Yustisi,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk pelanggaran berat sesuai Perbub nomor 45 tahun 2020 akan diberikan sanksi denda dan sanksi administrasi. Dalam Perbup nomor 45 tahun 2020, sanksi tegas menanti para pelanggar. Dimana bagi perorangan, akan diberi teguran lisan atau teguran tertulis, kemudian kerja sosial, serta denda administrasi sebesar Rp100 ribu.  Bagi perorangan yang menyelenggarakan acara suka atau pun duka, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, akan diberi teguran lisan atau teguran tulisan, denda administrasi sebesar Rp1 juta, bahkan penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(vic)

Komentar