Tomohon, KOMENTAR – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menegaskan bahwa tahun 2021 merupakan tahun kelima atau akhir dari pelaksanaan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2016-2021,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE didampingi wakil ketua Erens D Kereh AMKL dan dihadiri para anggota dewan, Kamis (15/10).
Walikota mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 disusun berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen rencana kerja pemerintah daerah. “Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2021 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 maupun rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2021,” jelasnya.
Walikota berharap, program dan kegiatan APBD tahun anggaran 2021 dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah yang menjadi target daerah yakni, pertumbuhan ekonomi tahun 2021 diperkirakan berkisar 4.00-6.85%, sasaran tingkat kemiskinan diperkirakan di angka 4.8-6.64 %, tingkat pengganguran terbuka di kisaran 5.25%- 8%, dan gini rasio diperkirakan ada di angka 0,38-0,39%.
Selain pencapaian indikator ekonomi makro di daerah, di tahun 2021 tetap dalam koridor untuk melakukan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan memastikan kesinambungan pembangunan di daerah tetap berlangsung. Sehingga pelaksanaan pemerintahan di daerah dapat sejalan dengan tema pembangunan daerah di tahun 2021 yaitu “mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata melalui penguatan SDM, peningkatan layanan dan infrastruktur”.
Pengalokasian belanja daerah ini merujuk pada kebijakan umum APBD tahun 2021, dimana kebijakan belanja ini diprioritaskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan jaring pengaman sosial.
Lebih lanjut mengenai komponen belanja, dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan daerah, pengalokasian belanja tentunya tidak dapat memenuhi keinginan seluruh komponen masyarakat, namun lebih dari pada itu belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian prioritas daerah.
Ditambahkannya, pada rancangan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Tomohon dalam penyusunannya telah mempedomani aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Penyusunan rancangan APBD ini juga telah dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Karena penyajian komponen belanja daerah di tahun 2021 berdasarkan aturan terbaru tersebut, maka komponen belanja telah berubah menjadi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Dan kita tidak menggunakan lagi istilah belanja tidak langsung dan belanja langsung seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” kunci Walikota.(rom)
Komentar