Bawah Kabur Uang Perusahaan, Onal Diringkus Paniki

Manado, KOMENTAR – Pelarian lelaki berinisial DA alias Onal (29), warga Kelurahan Sumompo Kapleng, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting  akhirnya terhenti di tangan Tim Paniki Rimbas l Polresta Manado. Diketahui, wiraswasta ini ditangkap karena telah melakukan kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Barang Bukti Uang Perusahaan

Penangkapan DA alias Onal itu terjadi di rumah kos Minggu (18/10) sekitar pukul 09:00 Wita di Kelurahan Sumompo Kapleng, Kecamatan Tuminting.

Data dan laporan pihak kepolisian, awalnya pada Kamis (15/10) korban Heryonda Wirbuno (42), warga Kelurahan Tikala Ares, Lingkungan I, Kecamatan Tikala yang tidak lain ada pemimpin dari pelaku memberikan tugas untuk menagih kepada konsumen. Namun, setelah beberapa hari pelaku sudah tidak kembali ke kantor. Kemudian korban memerintahkan untuk mengecek ke rumah tempat tinggal dan saudara dari pelaku. Ternyata pelaku sudah melarikan diri dan membawa serta uang tagihan sebesar Rp 30 juta selama tiga hari lamanya.

Sekira pukul 09.00 Wita, Minggu (18/10) tim Paniki Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit mendapatkan informasi pelaku sudah kembali ke rumah kos di kelurahan Sumompo Kapleng. Sebelumnya pelaku sudah sempat melarikan diri ke Kotamobagu. Kemudian Tim Paniki langsung mengamankan pelaku di tempat kos tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan beserta barang bukti uang berjumlah Rp 12 juta dan handphone android 1 unit. Pelaku kini sudah dijebloskan ke sel tahanan,” ujar Aruan.(pra)

Komentar