Bawaslu Rekomendasi ke KASN, 2 ASN Minahasa Langgar Netralitas Pilkada

Tondano, KOMENTAR – Dua orang oknum pejabat di lingkup Pemkab Minahasa direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu karena diduga keduanya melakukan sikap tak netral dalam tahapan Pilkada setentak tahun 2020 ini.

“Ya ada dua pejabat yang sudah kami rekomendasikan ke Komisi ASN sejak pekan lalu,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw, Selasa (20/10).

Dijelaskannya kedua oknum pejabat itu sebelumnya ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Langowan menghadiri peresmian sekretariat salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Atas hasil temuan itu selanjutnya Panwascam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjut. “Prosesnya di Panwascam dan kami menindaklanjuti dengan merekomendasi ke Komisi ASN,” jelasnya.

Sehingga menurut Sumampouw kini prosesnya sudah ditangan Komisi ASN. Dan jika telah ada hasil maka akan disampaikan kepada Pemkab.

“Jadi kami hanya sebatas memberikan rekomendasi, soal keputusan selanjutnya adalah weweneng Komisi ASN,” pungkas Sumampouw.(bly)

Komentar