Airmadidi, KOMENTAR – Kembali Penjabat Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay J H Dondokambey SSTP MAP, menegaskan mengenai penertiban kendaraan dinas (kendis). Pasalnya disinyalir masih ada kendis yang digunakan untuk kepentingan kampanye Paslon di Pilkada 2020.
Dikonfirmasi wartawan Selasa (20/10) Dondokambey menyatakan dirinya bakal meng-cross check keberadaan kendis yang saat ini digunakan untuk kampanye. Untuk itu Pemkab Minut melalui Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Polres Minut untuk segera menarik kendis yang digunakan untuk kampanye.
“Nanti saya akan mengecek soal itu. Kalau pun ada indikasi itu, Kadis Perhubungan nanti akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kalau ada indikasi digunakan untuk politik pasti tidak mungkin palai plat merah. Kan ada aplikasi untuk mengecek kendaraan. Kalau nomor polisinya tidak sesuai, kan bisa dilacak kepemilikannya. Kalau pun digunakan dalam kampanye langkah pertama tentunya kendaraan ditarik,” tegas Dondokambey usai rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lebih lanjut Dondokambey juga kembali mengingatkan mengenai netralitas ASN serta THL di jajaran Pemkab Minut. “Kalau dia ASN atau THL kita akan punya aturan. Undang-undang tentang kewajiban dan larangan seorang ASN. Itu jelas ada sanksinya,” tegas Dondokambey.(vic)
Komentar