Hukumtua/Lurah Diingatkan Soal Capaian PBB-P2

Mitra43 Dilihat

Ratahan, KOMENTAR – Aparat pemerintahan desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya para Hukumtua/Lurah diingatkan untuk memperhatikan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai target yang diberikan di tahun 2020 ini.

Hal ini diingatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Janny Rolos SSos ME. “Kami mengingatkan kepada Hukumtua dan Lurah untuk mengoptimalkan realisasi PBB-P2 di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Waktu yang tersisa tinggal sedikit,” ungkapnya.

Rolos mengungkapkan, pajak menjadi sumber utama pendapatan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan. “karena itu penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Di sini juga peran aparat desa supaya pro aktif menagih dan mengumpul apa yang menjadi kewajiban warga tersebut,” terangnya.

Lanjut menurut Rolos, kinerja aparat pemerintahan desa dan kelurahan khususnya Hukumtua dan Lurah dalam mengoptimalkan target PBB di wilayah masing-masing akan menjadi perhatian dan catatan Pemkab. “Artinya tentu ada perhatian bagi desa yang selalu merealisasikan target PBB-P2 tepat waktu, demikian sebaliknya,” ungkapnya.

“Atau ada insentif-insentif tertentu bagi Hukumtua, tentu yang realisasinya PBB-P2 tak sesuai harapan, akan jadi pertimbangan. Kalau di kelurahan apalagi kan lurah itu berstatus PNS, di mana realisasi PBB-P2 pasti akan berpengaruh terhadap penilaian badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan atas kinerja lurah bersangkutan,” sebutnya.

Rolos menambahkan, imbas penilaian ini akan turut berpengaruh hingga ke kecamatan dalam hal ini penilaian atas kinerja Camat. “Jadi realisasi per desa atau kelurahan akan secara akumulatif dilaporkan menjadi capaian tiap kecamatan. Ini juga pasti akan berpengaruh atas penilaian terhadap kinerja Camat,” tuturnya.(ftj)

Komentar