Sosialisasi Perda Kota Layak Anak

Tomohon, KOMENTAR – Sekretariat DPRD Kota Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA), di Lokon View, Senin (7/12). Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, anggota DPRD Tomohon Jenny Sompotan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Anak Dr John Lumopa. Hadir jajaran sekretariat DPRD Tomohon serta masyarakat.

Perda KLA juga telah disosialisasikan di Kelurahan Kakaskasen Tiga, tepatnya di Alamanda Resort. Sosialisasi dibuka Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Dheesie Kaluntas SPd dan menghadirkan narasumber anggota DPRD Ladys Turang SE dan Sekretaris DP3A Ir Themry Lasut.(rom)

Komentar