Apa Kabar Dana Hibah KONI dan PMI?

Amurang, KOMENTAR – Meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan anggaran pemerintah difokuskan untuk penanggulangan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) masih menyempatkan memberi hibah bagi KONI dan PMI. Besarannyapun tidak tanggung-tanggung, masing-masing kecipratan Rp 700 dan Rp 850 juta.

Dana hibah ini menjadi sorotan publik, lantaran anggaran-anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru diperas, bahkan ada sampai dihilangkan. Pada bagian lain, dengan adanya pendemi aktifitas masyarakat justru dibatasi. Sehingga boleh dikatakan tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana hibah.

“Kepada inspektorat harus lebih jeli lagi memeriksa laporan penggunaan anggaran di PMI dan KONI. Sebab dengan Pendemi maka aktifitas warga dilakukan pembatasan. Lalu bila tidak ada kegiatan atau lainnya maka perlu diperiksa, digunakan untuk apa. Sebab itu dana negara, bukan pribadi,” papar Sonny Nayoan, pemerhati Minsel.

Dia juga mendesak pemeriksaan dapat ditarik lebih ke belakang. Apalagi pada LHP BPK ada tercantum temuan-temuan pada penggunaan dana hibah tersebut. Temuan ini menjadi jalan masuk dilakukannya pemeriksaan, seluruh penggunaan dana hibah. Jangan sampai dana hibah justru hanya digunakan bagi kepentingan pribadi.

“Ada info yang masuk mengatakan pelaporan penggunaan dana hibah hanya direkayasa alias. Ini wajib ditelusuri karena bila memang benar terjadi rekayasa atau manipulasi dapat dibawa ke ranah pidana. Jadi harus diperiksa lebih terinci pertanggung jawaban,” pungkas Nayoan.(vtr)

Komentar