Ancam Franny dengan Airsoft Gun, Aba Diringkus Totosik

Tomohon, KOMENTAR – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan lelaki AL alias Aba (32), warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Selasa (12/1), sekitar pukul 17:00 Wita. Aba diamankan karena melakukan pengancaman dengan airsoft gun terhadap perempuan Franny (48), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Penangkapan Aba bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti Tim URC Totosik dipimpin Aipda Yanny Watung. “Berdasarkan laporan pada Senin (12/1) bahwa korban mengenal dengan jelas pelaku. Menurut korban, pelaku merupakan pacar dari ponakannya perempuan TK alias Tesa,” ungkap Yanny.

Berdasarkan laporan, saat itu korban datang ke rumah kakaknya bernama Julin Wala, untuk mengajak anaknya yang merupakan pacar pelaku pergi ke Kota Bitung, namun tidak di ijinkan oleh keluarga. Korban dan pelaku pun terlibat adu mulut yang berujung pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembakkannya ke udara sebanyak 5 kali. Nah, setelah kejadian itu pelaku langsung melarikan diri,” beber Watung.

Setelah dilakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, dan mendalami video rekaman yang diserahkan oleh korban, pihaknya menyimpulkan senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata api. “Jadi saat itu kami mencurigai pelaku memakai senjata jenis airsoft gun,” terang Watung.

Saat itu juga URC Totosik melakukan pengembangan ke Kota Manado tempat pelaku berdomisili hingga Selasa (12/1). “Beruntung kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di salah satu tempat olahraga Futsal di Kelurahan Karangria, Kecamatan Tuminting,” ungkapnya.

Usai memastikan keberadaan pelaku, URC Totosik langsung bergerak dan mengamankan pelaku. “Saat itu juga kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan dilakukan interogasi awal. Dia mengakui soal senjata yang disimpan di salah satu bangunan yang bersebelahan dengan tempat pelaku bersembunyi. Kami berhasil mengamankan bersama amunisinya,” tukas Watung.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Paur Humas Aipda Johny Rumagit mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pelaku sudah sering menggunakan senjata tersebut untuk menakut-nakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar. “Barang bukti tersebut sudah dalam penguasaan pelaku sejak akhir tahun 2019 yang pelaku beli lewat situs jual beli online dari lelaki MJ alias Mario yang berdomisili di Desa Laikit, Kabupaten Minahasa Utara,” terang Johny.(rom)

Komentar