KERT dengan Pasien dan Sejumlah ASN Positif Covid-19, Layanan Fasilitas Kesehatan di Gogagoman Ditutup Sementara

Kotamobagu, KOMENTAR – Tingkat penularan virus corona atau Covid-19 di Kota Kotamobagu terbilang masih tinggi. Akibat yang ditimbulkannya pun sudah cukup parah. Terbaru, sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, harus ditutup sementara. Penutupan sementara faskes itu, berlaku terhitung Senin (25/01) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun faskes yang ditutup sementara itu, antara lain, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gogagoman, satu Puskesmas Pembantu (Pustu), serta satu unit Pondok Bersalin Desa (Polindes). “Untuk sementara waktu Puskesmas Gogagoman tidak ada pelayanan, baik rawat inap maupun rawat jalan mulai tanggal 25 januari 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” sebut Kepala Puskesmas Gogagoman, Sukmawati SST kepada sejumlah awak media, kemarin.

Ia menambahkan, penutupan Puskesmas, Pustu dan Polindes di Gogagoman, menyusul adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif covid-19. Sejumlah ASN yang bertugas sebagai tenaga kesehatan (nakes) di beberapa faskes itu, diketahui terkonfirmasi positif lantaran Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan pasien.

Menurut Sukmawati, ruangan-ruangan yang ada di semua faskes tersebut akan disterilkan selama penutupan pelayanan. “Masyarakat kalau ada yang sakit bisa diarahkan Ppuskesmas atau rumah sakit terdekat di wilayah Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Penutupan sementara layanan kesehatan di Puskesmas Gogagoman sendiri, terbilang bukan baru sekali ini. Melainkan sudah beberapa kali dilakukan. Hal itu terjadi, menyusul adanya nakes di puskesmas berakreditasi paripurna tersebut, terpapar virus corona setelah KERT dengan pasien.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu Tofan Wahyudi Simbala mengatakan, langkah penutupan sementara sejumlah faskes di Kelurahan Gogagoman, dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tengah pandemi covid. “Terkait dengan penutupan Puskemas Gogagoman, itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulut,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa Pergub Sulut terkait pencegahan penyebaran di tengah pandemi Covid-19, telah diatur tentang batas nakes yang terpapar covid, di suatu instansi pelayanan kesehatan, sehingga bisa dilakukan penutupan sementara. “Dalam Pergub Sulut untuk tempat pelayanan yang terpapar covid di atas lima orang, maka tempat pelayanan harus ditutup selama sepekan,” tambah mantan Lurah Matali ini.

Di Puskesmas Gogagoman sendiri, lanjut dia, jumlah nakes yang terpapar covid telah lebih dari lima orang. “Ada enam orang yang terkonfirmasi positif covid di Puskesmas Gogagoman. Itu sebabnya, yankes di situ harus ditutup sementara,” tandasnya.(cop)

Komentar