Manado, KOMENTAR – Aparat kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan miras jenis captikus ke wilayah kepulauan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe mengamankan 864 botol miras jenis captikus, di kawasan Pelabuhan Nusantara Tahuna, Sabtu (17/04) akhir pekan.
Diduga kuat, miras tersebut diselundupkan dari Manado menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Manado. Tim gabungan mendapati barang bukti miras ini dalam pelaksanaan operasi rutin, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan telah diamankan ratusan botol miras captikus tersebut. Ia menegaskan, hingga kini jajaran Polda Sulut terus meningkatkan operasi disetiap sudut wilayah untuk mencegah adanya praktek pelanggaran hukum. āSemua jajaran meningkatkan operasi. Miras yang dikirim melalui Manado sudah diamankan dan sedang diselidiki siapa pemasok dan pemilik miras ini,ā tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu mengatakan, cap tikus disimpan dalam 36 kardus bekas air mineral. āMasing-masing kardus berisikan 24 botol cap tikus ukuran 600 ml. Jadi totalnya 864 botol,ā ujarnya.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 20 kardus atau berisi sekitar 480 botol diketahui milik pria berinisial RRK (29), warga Kampung Nagha 1, Tamako, Sangihe. Sedangkan sisanya, sebanyak 16 kardus atau berisi sekitar 384 botol, identitas pemiliknya masih diselidiki. āBarang bukti lalu diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut,ā pungkasnya.(oby)
Komentar