Transparansi Penyelidikan, Polri Luncurkan SP2HP dan e – PPNS  Berbasis Online

Jakarta, KOMENTAR – Terobosan dalam mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia terus dilakukan. Setelah sebelumnya diluncurkan program layanan Propam Presisi, SIM Nasional Presisi, ETLE Nasional atau tilang elektronik dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi, kini satu lagi sistem layanan penanganan proses hukum yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis online diluncurkan Mabes Polri, Senin (26/04) kemarin, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Layanan masyarakat berbasis online ini dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan dan penyidikan. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut mantan Kabareskrim ini menjelaskan, SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dikatakannya, dalam SP2HP online ini, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat. “Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri. Disamping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian. “Dengan adanya launching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Kabareskrim.

Ditambahkannya, masyarakat yang merasa laporannya tak mengalami kemajuan bisa menanyakan langsung ke penyidik. Bila penyidik acuh, masyarakat bisa langsung menanyakan ke atasan penyidik itu. “Kemudian di SP2HP tertera nama penyidik beserta nomor handphone-nya. Kalau pelaporan tidak puas bisa menghubungi penyidiknya. Kalau penyidik tidak respons silakan menghubungi atasan penyidik,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Aplikasi kedua layanan berbasis online yakni SP2HP dan E-PPNS ini dapat diakses melalui smartphone.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan launching layanan tersebut. Menurutnya, program tersebut telah resmi diberlakukan seluruh wilayah di Indonesia. “Dengan adanya layanan ini, masyarakat atau pelapor maupun pengacaranya dipermudah mengetahui jalannya proses hukum yang ditangani penyidik. Dan layanan ini terkontrol dan diawasi secara online oleh Mabes Polri,” pungkasnya.(trbnc/oby)

 

Komentar