Eks Bupati Minut VAP Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan di Jakarta

Manado, KOMENTAR – Drama berseri kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan di Pantai Desa Likupang II, akhirnya menambah catatan baru. Setelah sebelumnya sejumlah ā€˜aktor dan aktris pembantu’ ditahan, kini giliran mantan Bupati Minut, VAP alias Vonnie, yang diduga kuat pemeran utama dalam kasus tersebut, kini ditahan tim penyidik Kejati Sulut di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut, Rabu (28/04) kemarin, sekira pukul 12.15 WITA.

Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, menangkap VAP di salah satu tempat di Jakarta, Selasa (27/04) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulut, Dita Prawitaningsih SH MH, nomor: Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Penangkapan tersangka VAP dipimpin langsung Ledrik V. M. Takaendengan SH MH, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir SH MH, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH, Maryanti Lesar SH dan Cristyana Olivia Dewi SH.
Kajati Sulut melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH, dalam rilisnya kepada awak media mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan diantaranya penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.

ā€œTersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,ā€ kata Kajati.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan tersangka VAP alias Vonnie di Jakarta langsung dibawa tim penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tersangka dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

ā€œTersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,ā€ tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka VAP, Sonny Wuisan SH mengatakan, pihaknya akan mematuhi prosedur hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka VAP telah menunjukkan sikap yang baik kepada penyidik Kejati Sulut.
ā€œVAP tidak ditangkap di Jakarta, tapi dia hanya dibawa dari Jakarta. Klien kami tetap kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini, walaupun beliau dalam kondisi tidak fit, namun tetap patuh pada proses hukum. Kalau soal sakit apa, kami kira tidak tepat disampaikan disini. Untuk proses ke depan kita mengalir saja, nanti di uji di tingkat pengadilan,ā€ kata Wuisan, didampingi kedua PH tersangka.

Diketahui, tersangka VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II, pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.745.468.182. Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP melalui Penasihat Hukumnya mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.200.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

VAP saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, mendapat pengawalan personel Satbrimob menuju Polda Sulut. Sekitar 3 jam dimintai keterangan dari Penyidik Kejati Sulut dan diperiksa kesehatan oleh tim medis di ruangan Tahti Polda Sulut, VAP yang turut didampingi sang anak Shintia Gelly Rumumpe (SGR), akhirnya digiring ke kamar tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(oby)

Komentar