Polda Sulut Sita Satu Unit Excavator di PETI Ratatotok

Manado, KOMENTAR – Pasca dibentuknya pasukan penanganan dan razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulut, kini satu persatu mulai ditindak. Kali ini, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, kembali mengambil tindakan tegas lokasi PETI di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Di lokasi ini, petugas menyita salah satu alat berat excavator jenis Hitachi yang digunakan untuk melancarkan aktifitas pekerjaan pertambangan di lokasi PETI tersebut. Penyitaan alat berat ini dilakukan setelah sebelumnya petugas gabungan melakukan penyelidikan.

“Alat berat ini digunakan tanpa izin di lokasi pertambangan Ratatotok,” beber Kasubdit Tipiter, Kompol Ferry R Sitorus, Kamis (27/05) kemarin.
Lebih lanjut ditegaskannya, kegiatan penyitaan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan persetujuan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Minahasa. “Proses hukum tetap berlanjut, selanjutnya alat berat ini akan dibawa ke Polsek Ratatotok,” tegasnya.
Diketahui, belum lama ini Polda Sulut dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana, membentuk pasukan penanganan dan razia PETI. Pasukan ini terdiri dari personel Satuan Brimob, Sabhara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Intelkam, kemudian melibatkan unsur POM TNI, Korem 131/Santiago, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Kapolda melalui Karo Ops Polda Sulut, Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan, dalam amanatnya saat memimpin apel pasukan menegaskan, kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban PETI, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Kabupaten Mitra.

“Apel yang dilakukan dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan dengan masyarakat, kita mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi disana. Kalau masih ada disana kami imbau agar segera turun dan menjaga hutan, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” tegas Karo Ops.

Sebelumnya Polda Sulut bersama stake holder terkait telah menggelar rapat koordinasi, membahas upaya penertiban PETI yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.
“Dalam rapat ini yang kita prioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman nasional dan hutan kita. Kita sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman nasional, sehingga kita sudah menandainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kepolisian dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak membackup persoalan PETI ini. “Kita sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi ‘backing’ di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan. “Di tengah pandemi ini kita sadari orang ingin mencari pekerjaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan, penindakan sudah jalan. Kami sudah menangkap pelaku-pelaku beberapa waktu lalu, contoh di Mitra ada 6 tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti dan 3 diantaranya sudah tahap P21 ke Pengadilan,” bebernya.(oby)

Komentar