Tondano, KOMENTAR – Pemkab Minahasa ternyata kebobolan melakukan pengawasan terhadap aktivitas bagunan atau pembagunan rumah di areal pesisir pantai yang menyalahi aturan. Contohnya, bangunan rumah di Desa Mokupa jaga 1 Kecamatan Tombariri menyalahi aturan telah mencablok sepadan pantai.
Pemilik rumah nampaknya tidak menghiraukan ketentuan membangun rumah di areal pesisir pantai. Sebagian bagunan yang sedang dalam proses pembagunan nampak telah menjorok ke arah pantai.Sangat jelas juga sisi kanan bagunan rumah terdapat hutan mangrove.
“Ini jelas jelas areal pantai kenapa tiba tiba sudah di caplok dibagun rumah. Setau kami pemilik rumah belum mengantongi ijin membangun rumah di areal pesisir, ” ujar warga. Rumah dua lantai itu diduga milik warga luar desa Mokupa. “Yang punya rumah orang Tomohon, ” ujar warga.
Belum ada konfirmasi dari pemilik rumah terkait izin mendirikan bagunan. Namun, Hukum Tua Desa Mokupa Rivony Runtu Taroreh melalui Sekretaris Desa, Benny Lolowang mengatakan, bahwa pihaknya telah menegur pemilik rumah agar menghentikan aktivitas pembagunan rumah di areal pesisir. “Torang so kase peringagan kalau pemilik rumah masih melakukan pekerjaan membangun ya salah dan rugi sendiri, ” ujar Lolowang.
Ia juga mengakui, pihaknya belum menerima laporan atau izin terkait pembagunan rumah di sepadan pantai. “Memang tidak ada izin dari pemerintah Desa, ” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menertibkan bagunan liar tersebut. “Saya juga baru tau kalau ada bagunan seperti itu. Nanti akan dicek ke pemerintah kecamatan untuk dilakukan penertiban, ” ujarnya. (bly)
Komentar