Manado, KOMENTAR – Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya menggunakan moda transportasi pesawat terbang ke Indonesia hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Kebijakan pusat tersebut didukung sepenuhnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Adapun untuk mendukung kebijakan itu, Pemprov Sulut langsung mengadakan rapat koordinasi bersama dengan stakeholder terkait dengan kedatangan penumpang dari luar negeri. Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala memimpin rapat tersebut, di Ruang FJ Tumbelaka, Rabu (15/09) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut untuk mengantisipasi lonjakan penumpang karena penetapan pintu masuk dari luar negeri lewat Bandara Sam Ratulangi Manado. Di antaranya, terkait SOP pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara. Di mana, para pelaku perjalanan ini wajib karantina selama delapan hari.
“Untuk SOP masih akan disempurnakan. Nanti dibuat WA grup terkait dengan ini. Apabila masih ada usulan yang belum sempat disampaikan di sini bisa lewat WA grup,” tutur Mangala. Turut hadir Kadis Perhubungan Lynda Watania, Kadis Kesehatan Debie Kalalo dan sejumlah pejabat terkait.Turut hadir Kadis Perhubungan Lynda Watania, Kadis Kesehatan Debie Kalalo dan sejumlah pejabat terkait.(ist/mly)
Komentar