Manado, KOMENTAR- Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Kali ini seorang lelaki berinisial J alias Cakram berhasil diamankan bersama barang bukti 2.200 butir obat terlarang, Sabtu (18/09).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika di konfirmasi, Senin (02/09) kemarin mengatakan, lelaki J diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 22.00 Wita Tim kami menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap lelaki J alias Cakram, dan tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp50 ribu hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial F,” tutur Sugeng.
Diketahui penangkapan tersangka sendiri menambah daftar panjang tindak pidana narkoba di Kota Manado sepanjang Januari hingga September 2021. Sekitar 55 laporan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kota Manado yang ditangani dengan rincian 22 Kasus narkotika, dua Kasus Psikotropika, dan 30 Kasus obat obatan terlarang. “Sebagian besar diungkap dalam masa periode Juni, Juli, Agustus. Salah satu kasus yang menonjol dan berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WNA Finlandia di pulau Bunaken bulan Juni kemarin,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Untuk itu, kepada masyarakat, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso meminta agar berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba. “Tegas saya menyampaikan tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” Jelas AKP Sugeng Wahyudi Santoso (Pra)
Komentar