Manado, KOMENTAR – Dalam rapat Paripurna, Senin (20/09) kemarin, DPRD Kota Manado akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) dan Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol.
Diketahui, Paripurna dihadiri Walikota Manado, Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado, Richard Sualang. Sedangkan laporan Pansus Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disampaikan oleh Bobby Daud. Laporan Pansus Ranperda Kota Layak Anak disampaikan oleh Yanti Kumendong SPd. Dalam laporan, kedua Ranperda ini telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Usai laporan Pansus, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Manado dan DPRD.
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan, banyak terima kasih kepada DPRD terutama kepada Pansus yang sudah membahas dan menerima kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda yang dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat Kota Manado.
Walikota mengatakan, Perda ini dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjadi elemen penting dalam menata keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dra Altje Dondokambey MKes Apt dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan. Juga hadir Sekretaris Daerah Micler CS Lakat, Sekwan.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna secara virtual.(*/luc)
Komentar