Pelaku Curanmor di Tujuh Lokasi Diterkam Macan

Manado, KOMENTAR – Kerja keras Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Manado dan Minahasa Utara.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam jumpa pers di Mapolresta Kamis (23/09) menjelaskan, pelaku yang berinisial DL alias Ambon (29) merupakan residivis kasus pencurian pada 2018 dan divonis satu tahun. ” Pelaku yang merupakan residivis, dan mengincar kendaraan bermotor yang sedang terparkir dengan kunci yang masih menempel. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencuri dan dijual kembali kepada penadah dengan harga Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000,” ujar Kapolresta.

Dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersangka talah beraksi di tujuh TKP di wilayah Kota Manado dan Minut. Sario depan agen Buah Durian, kejadian Bulan Juni 2021, Depan JNT Bahu kejadian Bulan Agustus 2021, Kos kosan Jln Mogandi malalayang 1, kejadian Bulan Agustus 2021, Dekat Pasar Airmadidi Minahasa Utara, Kejadian Bulan Agustus 2021, Dekat Polsek Airmadidi Minahasa Utara, kejadian Bulan Agustus 2021, Trowongan jembatan soekarno/depan tugu lilin, kejadian Bulan Agustus 2021 dan Di depan Keredit Plus Marina Plaza, kejadian Hari Kamis 17 september 2021. Dari penangkapan tersebut, Tim berhasil menyita empat sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” terangnya.

Kapolresta Laoli berpesan agar masyarakat jangan lalai dalam memarkir kendaraan dan tetap waspada. “Polresta Manado terus bekerja melayani masyarakat meski dalam masa pandemi, kami himbau masyarakat untuk selalu waspada akan tindak kejahatan. Selalu kunci ganda kendaraan saat diparkir”, ujar mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.

Lanjut Laoli “Jangan ragu untuk melapor karena kami siap melayani”, tandas Polisi berpangkat tiga melati tersebut

Untuk diketahui kronologi tertangkapnya pelaku yang berdomisili di Dasa Suluan kabupaten Minahasa tersebut dijelaskan Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara. Bermula saat Tim Macan II menerima laporan pencurian tabung gas setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengantongi keberadaan pelaku, dan pada saat dilakukan penangkapan ternyata saat itu pelaku sedang menggunakan motor hasil curian.”Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku mencuri kendaraan bermotor di berbagai tempat”, pungkas Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara. (Pra).

 

 

 

 

Komentar