Lantaran Miras, Dua Pemuda Aniaya Teman Sendiri

Manado, KOMENTAR- Dua pemuda berinisial RP alias Rivaldy (20) warga Kelurahan Karame, Lingkungan lll, Kecamatan Singkil dan ZD alias Zulkyfli (22) warga Kelurahan Komo luar, Lingkungan l, Kecamatan Wenang kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya kedua pelaku yang diketahui kesehariannya buruh bangunan ini, diringkus Tim Paniki rimbas ll Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Asra Buraisi (17), Warga Kelurahan Komo Luar, Lingkungan l, Kecamatan Wenang.

Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Minggu (10/10) sekitar pukul 17:30 Wita di Tempat persembunyian mereka masing-masing.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama dengan kedua pelaku sedang mengelar pesta miras di rumah pelaku ZD alias Zulkifli di Kelurahan Komo luar, Lingkungan l, Kecamatan Wenang.

Karena sudah dalam pengaruh miras korban sempat berselisih paham dengan pelaku RP alias Rivaldy hingga terjadi adu mulut. Emosi pelaku Rp alias Rivaldy yang tak bisa tertahankan, langsung memukul korban dibagian wajah sebanyak dua kali. Mendengar adanya keributan pelaku ZD alias Zulkifli yang pada saat itu sedang tidur karena dalam pengaruh miniman keras langsung terbangun dan mengambil sebuah botol bir bintang yang habis mereka konsumsi kemudian memukulkan botol bir bintang itu ke arah kepala bagian pipih sebelah kiri, melihat korbannya sudah bersimbah darah pelaku ZD alias Zulkiflu langsung melarikan diri menyebrangi sungai menuju Kelurahan Karame. Begitu juga pelaku Rp alias Rivaldy melarikan diri di rumah warga. Sementara korban di bantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Pancaran kasih.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa tersebut itu Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang identitas para pelaku. Setelah mendapatkan informasi dari para saksi, Tim langsung mengamankan lelaki Rp alias Rivaldy yang saat itu masih berada di seputaran tempat kejadian perkara. Sementara untuk pelaku utama yang melarikan diri ke kelurahan Kombos timur tepatnya di lorong tuna diringkus tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Urban Wenang untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Kedua pelaku tersebut sudah diamankan bersama dengan berang bukti berupa botol minuman bir bintang. Kini kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan Polsek Wenang. ” jelas Arifin (Pra)

Komentar