Serobot Rumah, Oknum Profesor Dipolisikan

Manadoku37 Dilihat

Manado, KOMENTAR – Oknum Profesor berinisial AGK alias Anderson (61) Warga Kelurahan Rike, Kota Manado dan EK alias Edison (74) warga Kepulauan Sangihe, Senin (11/10) dilaporkan telah melakukan dugaan penyerobotan rumah milik dari seorang perempuan berinisial RMK alias Rossye (65) warga Perum Greeland, Kelurahan Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang (Provinsi Jatim).

Diketahui, dari laporan yang dilayangkan ke Mapolresta Manado, sekira pukul 15:00 Wita, kedua pria tersebut, “AGK dan EK” (Terlapor .red) dilaporkan telah melakukan dugaan penyerobotan di rumah semi permanen milik RMK selaku pelapor, yang beralamat di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Lingkungan IV, RT. 000/RW 04.

Keduanya oknum tersebut terpaksa di laporkan ke Mapolresta Manado lantaran disinyalir tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan oleh perempuan RMK sebanyak tiga kali.

Usai melayangkan laporan, RMK menjelaskan bahwa, dirinya selaku pemilik, tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah No.SHM 847 dengan luas tanah 503m2,lima ratus tiga meter persegi.

“Saya selaku pemilik merasa sangat keberatan atas segala bentuk kegiatan yang di lakukan oleh AGK dan EK di kediaman milik saya. Dimana kedua oknum ini sejak 4 bulan terakhir sudah berani menempati rumah saya tanpa seijin saya selaku pemilik yang sah. Bahkan mereka berani memasang baliho di depan rumah saya, yang menjelaskan bahwa itu adalah rumah keluarga dengan mencamtumkan nomor sertifikat yang lama, padahal sudah tidak berlaku lagi. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya coba menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali,” urainya.

Dikatakan RMK, 24 september 2021 dirinya selaku pemilik sah sudah melayangkan somasi yang pertama tapi tidak di indahkan.
Kedua pada 1 oktober 2021, surat somasi dilayangkan kembali, tapi sayangnya juga tidak di indahkan oleh keduanya. Terakhir, 5 oktober 2021, dirinya kembali melayangkan surat somasi yang ketiga, juga tidak digubris sama sekali oleh keduanya.

“Sebelum melaporkan kedua oknum tersebut di Mapolresta Manado, untuk lebih terang lagi, Senin (11/10), sertifikat hak milik saya sudah dilakukan crosek kembali di kantor kelurahan dendengan dalam, kecamatan Paal dua. Dan benar saja, dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan yang ditanda tangani oleh Lurah Dedengan Dalam, Denny Kaseger, S.SSos, juga menerangkan bahwa tanah sertifikat hak milik nomor 846/ dendengan dalam kecamatan paal 2 kota manado LK IV adalahan benar milik dari saya sendiri.
Disini saya berharap dengan laporan penyerobotan yang saya laporkan ke Polres Manado, para terlapor harus di proses hukum. Karna selain telah melakukan penyerobotan, mereka juga pernah mengancam akan menghabisi nyawa saya, bahkan mereka sudah merusak juga menghilangkan barang – barang milik saya yang ada di dalam rumah milik saya,” ungkap RMK.

“Bahkan hasil kos – kosan di rumah saya itu juga di ambil oleh keduanya. Tentunya tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik rumah yang sah. Semua bukti sudah saya siapkan dan akan kita buka di Pengadilan nanti. Mudah-mudahan penyidik dapat mengusut laporan saya dengan Profesional dan Proporsional demi penegakan hukum,” tandas RMK selaku pelapor.

Terkait laporan tersebut, Kapolresta manado Kombespol Elvianus Laoli, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol. Taufiq Arifin, S.Hut.,S.I.K melalui keterangannya saat di konformasi media ini, Senin (11/10) membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan kita pelajari lebih lanjut, tunggu saja perkembanganya singkat Kasat Resrim. (**)

 

 

Komentar