Manado, KOMENTAR – Perempuan berinisial VK (42) warga disalah satu Kecamatan Tuminting terpaksa mendatangi pihak yang berwajib melaporkan suaminya, lelaki berinisial BBM alias Brian (41) karena telah kawin dengan perempuan berinisial FKA alias Fonny (39) tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah.
Kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 22 Februari 2020 di Gereja Bethel Sion Pandu, Kecamatan Bunaken. Namun baru di laporkan Selasa (16/11) kemarin siang.
Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, diketahui pelapor dan terlapor yang masih berstatus suami istri yang sah, namun telah pisah ranjang. Sialnya, suaminya yang belum bercerai dengan pelapor ternyata telah kawin lagi tanpa ijin dan sepengetahuan dari korban.
Dimana berdasarkan Akta perkawinan dari kantor kependudukan dan pencatatan sipil kota manado, Nomor :163/Vll/P4/2002, tanggal 04 Maret 2002 dan kartu Kelurga Nomor: 71710230030080710011, Tanggal 26 April 2011. Suaminya telah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak laki-laki.
Akibatnya pelapor dan anaknya sudah tidak tercatat di catatan Sipil bersama dengan terlapor sebagai suaminya. Keberatan atas perbuatan suaminya itu, korban akhrinya melaporkan kejadian tersebut itu ke pihak yang berwajib.
Sementara Kadis Capil Julises Deffie Oehlers, SH ketika ditemui beberapa awak media, Selasa (16/11) mengatakan, pihaknya segera akan menelusuri apakah benar ada oknum yang telah melakukan pemalsuan data lelaki BBM alias Brian dan perempuan FKA alias Fonny yang diketahui sepasang suami istri. Karena Akte perceraian di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Manado, memproseskan itu setalah ada proses keputusan dari pengadilan agama. Berdasarkan surat pengadilan maka pihaknya akan melakukan proses untuk penerbitan akta perceraian. “Jika di kemudian hari, ternyata surat ini palsu dan tidak tercatat di pengadilan maka kita dari pihak Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota manado berkewajiban untuk membatalkan dokument tersebut.” Jelas Oehlers.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.” Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Ujar Arifin (Pra)
Komentar