Airmadidi, KOMENTAR – Upaya penyelamatan uang negara melalui pengembalian kerugian negara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penanganan korupsi terus dilakukan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) bersama dengan Pemkab Minut. Hanya saja dalam teknis pelaksanaannya ternyata kedua institusi ini belum sejalan.
Dimana dalam konferensi pers pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti SH MH menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara harus melalui kejaksaan untuk disetorkan ke kas negara.
“Tahun 2021 ini sebenarnya kasus korupsi banyak, tetapi kita kerja sama dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau inspektorat. Kasus-kasus korupsi yang ditangani kualitasnya sama tetapi jumlah kerugian negara beda,” kata Widyastuti.
Disebutkan Kajari, proses pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan melalui jaksa. “Nah, yang terjadi sekarang tidak melalui kejaksaan, sehingga tidak masuk ke kas negara. Tidak harusnya langsung ke kas daerah. Harusnya pengembalian kerugian negara itu mekanismenya melalui jaksa. Sebab aduannya kan masuk ke Kejari,” tukas Widyastuti didampingi Kasi Intel Juan Palempong.
Sementara Palempong, istilah TGR perlu diluruskan. “Harus diluruskan TGR itu apa? Apalagi melalui APIP, TGR pembayaran dicicil. Kalau dicicil itu berarti sudah masuk Perdata. Kalau dilakukan oleh ASN bisa dikenakan TGR. Tetapi kalau di luar ASN, misalnya kontraktor harusnya bukan TGR tapi pengembalian uang negara,” urai Palempong.
Mengenai hal tersebut, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu menyatakan bahwa meskipun terjadi perbedaan persepsi, tetapi tujuannya sama-sama untuk menyelamatkan uang negara.
“Kami melaksanakan sesuai rekomendasi BPK. Dalam setiap sosialisasi BPK meminta agar kerugian negara disetor ke kas daerah supaya bisa dimanfaatkan,” kata Mayuntu.(vic)
Komentar