Dugaan Pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan
Manado, KOMENTAR – Terkait adanya dugaan Pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit (RS) Dr. J. H Awaloei, dr Virginia Windah menegaskan, apa yang dikerjakan oleh petugas untuk pengambilan swab antigen dan PCR sudah sesuai dengan pedoman umum Universal Precaution dalam menjalankan tugas dan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Lapangan Kitawaya. Dimana hasil koordinasi adalah masalah miskomunikasi.
Diketahui, sebelumnya Rumah Sakit (RS) Dr. J. H Awaloei dilaporkan ke SPKT Polresta Manado oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut karena atas dugaan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Dengan adanya laporan polisi Nomor Laporan: LP/A/177/I/2022/Satreskrim Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara menuliskan peristiwa tersebut terjadi 15 Januari 2022. Dilaporkan 26 Januari 2022.
“Yang pertama, Rumah Sakit kami telah ikut berperan dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan kematian oleh karena penyakit Covid-19. Oleh karena Rumah Sakit kami adalah salah satu Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai Rumah Sakit rujukan atau perawatan pasien Covid-19, sejak bulan Juni 2020. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan sesuai bidang masing-masing tenaga kesehatan diikat dengan sumpah jabatan dan etika profesi. “ Jadi tindakan pengambilan sampel swab antigen maupun PCR merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh petugas Rumah Sakit kami,” ujar dr Virginia Windah
Sebelumnya, berdasarkan laporan korban ke petugas polisi, dimana ditemukan adanya pelaksana tes PCR oleh pihak eksternal terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan status PPLN. WNA menjalani karantina /isolasi di Rumah Sakit Lapangan Kitawaya. Pun, pihak tersebut mengaku berasal dari Rumah Sakit Dr. J. H Awaloei. Sehingga atas kejadian tersebut bisa berakibat dapat menimbulkan transmisi virus covid-19. (Pra)
Komentar