Pemilik Usaha Wisata Makarios Hot Pool Diduga Serobot Lahan Warga

TONDANO — Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe yang berlokasi di Roong Wangko, Kelurahan Wewelen, Tondano Barat diduga melakukan penyerobotan lahan milik Joy Tuilan.

Berdasarkan release yang diterima wartawan media ini, Kamis (03/02) kemarin bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 03 Tanggal 21 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Meidy Rengkuan,SH.

Joy Tuilan melalui kuasa hukumnya Arie M Andes,SH.,MH dan rekan telah melakukan upaya mencari jalan keluar penyelesaian sengketa dugaan penyerobotan sebagian lahan dengan pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe yang berinisial AK.

“Upaya yang kami lakukan dengan itikad baik tidak direspon secara positif oleh pihak AK selaku Pemilik Makarios Hot Pool & Cafe,” kata Arie M. Andes,SH.,MH.

Arie menjelaskan, mengacu pada rentetan upaya damai yang tidak ada kesepakatan tersebut, maka mereka sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi pertama pada tanggal 18 Januari 2022, dan somasi kedua tanggal 28 Januari 2022.

Terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum Joy Tuilan, tidak mendapat tanggapan dari Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe.

Fakta dilapangan setelah dilakukan pengukuran ulang batas tanah milik kliennya pada 27 Januari 2022 yang dihadiri langsung Camat Tondano Barat, Lurah Wewelan bersama perangkat kelurahan bidang tanah milik kliennya telah terkoreksi oleg bangunan usaha tersebut.

“Beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lahan yang diatasnya dibangun usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe juga hadir, dan terungkap kalau sebagian lahan milik klien kami telah diserobot oleh Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe,” jelasnya.

“Proses hukumnya akan kami tindaklanjuti ke pihak yang berwajib, melalui upaya hukum perdata maupun pidana sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 385 KUHPidana,” tandasnya.(pra)

Komentar