Airmadidi, KOMENTAR – Sejumlah Kendaraan Dinas (Kendis) yang sudah tidak layak pakai terparkir di perkantoran Pemkab Minahasa Utara (Minut) serta di beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kendis tersebut kebanyakan dalam kondisi rusak parah, yang ditarik dari ASN atau non ASN dalam penertiban aset beberapa waktu lalu.
Dari pantauan, rongsokan kendis ini terparkir di depan Kantor Badan Keuangan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Terpantau kondisi kendaraan rusak berat, tanpa mesin, tanpa ban, ringsek dan lain-lain. Selain itu di tempat parkir sejumlah kantor SKPD juga Nampak beberapa kendaraan dinas dalam kondisi rusak parah terparkir.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rivino Dondokambey saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kendis tersebut ditempatkan di lokasi yang bisa diawasi, karena masih menjadi aset pemkab Minut.
“Status kendaraan-kendaraan dinas ini masih tetap milik Pemkab Minahasa Utara. Hanya saja kondisinya ada yang rusak berat, rusak ringan, ada yang masih bisa diperbaiki dan ada juga yang sudah tidak bisa diperbaiki,” kata Dondokambey.
Lanjut dia, untuk kendis tersebut akan dilakukan penghapusan aset. “Memang untuk kendaraan dinas yang sudah rusak berat tak bisa diperbaiki lagi dan kendaraan berusia lanjut ada upaya untuk penghapusan dari aset. Untuk itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Harta Kekayaan Negara,” jelasnya
Sedangkan menurut Plt Kepala Badan Keuangan Carla A Sigarlaki, saat ini yang pertama dilakukan adalah mengamankan aset-aset daerah. Dimana sebelumnya dilakukan penarikan aset yang berada di luar Minut yang digunakan oleh pihak yang sudah tidak berkepentingan atau berhak. Antaranya pejabat atau pegawai yang sudah pensiun.
“Setidaknya kalau diamankan di sini bisa diawasi setiap hari. Sebelumnya ada kendaraan yang sudah ditarik tapi belum di parkir di sini, tetapi ternyata ada yang nakal mempreteli tanpa pemberitahuan,” tukas Sigarlaki.
Pemkab Minut menurut dia telah mengusulkan pelelangan kendis yang sudah tak layak tersebut. “Untuk melelang, kami tidak bisa melakukan sendiri begitu saja. Tentunya kendaraan ini harus dinilai harganya sebelum dilelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ada yang nilai nya masih termasuk tinggi tetapi kondisinya sudah tidak bisa dipakai,” kuncinya.(vic)
Komentar